Minut-channelnusantara.com-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Minahasa Utara (Minut) khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di kabupaten Minahasa utara yang akan bekerja ke luar negeri
Dapat mengikuti prosedur atau aturan ketenagakerjaan terkait pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk harus mengetahui dengan jelas dan resmi tempat kerja (Negara Tujuan) dan Agen kerja atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia(P3MI).
Agar para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri, tidak termakan rujukan atau rayuan kerja ke luar negeri dengan Iming-iming yang menggiurkan tanpa keterangan yang jelas atau secara Ilegal (Non Prosedural).
“Menghubungi dinas tenaga kerja koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa Utara, untuk mendapatkan informasi yang resmi dan jelas terkait hal ini.” Tutup Ganda