BeritaSulutTerkini

Diduga Kanwil BPN Sulut Diskreditkan Wartawan, Kasubbag Umum : Saya Tidak Takut

1327
×

Diduga Kanwil BPN Sulut Diskreditkan Wartawan, Kasubbag Umum : Saya Tidak Takut

Sebarkan artikel ini

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulawesi Utara, Sabtu (06/07/2024). 

Radarbahurekso.id, Sulawesi Utara – Tindakan yang tidak terpuji oleh oknum yang bekerja di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulawesi Utara di sorot publik pasalnya pihak BPN Sulut diduga tertutup dengan wartawan saat ada awak media yang mau konfirmasi.

Di lansir dari salah satu Media online targetinvestigasi.co id yang menulis Hal itu terkuak disaat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait dengan pencairan pembebesan lahan Waduk Kuwil, di Kabupaten Minahasa Utara. Pihak Kanwil BPN Sulawesi Utara (Sulut) menolak memberikan keterangan.

Bahkan saat hendak diwawancarai wartawan, Senin (24/06), pihak Kanwil BPN Sulut melarang wartawan untuk merekam. Padahal, hasil rekaman akan digunakan oleh awak media untuk keperluan pemberitaan.

Sebab diketahui, hingga saat ini masih ada warga yang tanahnya terdampak pembangunan Waduk Kuwil belum terbayarkan, dan atas petunjuk Pengadilan Negeri Airmadidi, warga harus mendapatkan rekomendasi dari Kanwil BPN Sulut.

Dan pada saat wartawan ingin mewawancarai pihak Kanwil BPN, datanglah yang mengaku sebagai Kasubag Umum menemui wartawan. Tanpa basa-basi wartawan pada saat itu langsung memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud ingin melakukan wawancara.

Selanjutnya wartawan kemudian memberikan beberapa pertanyaan terkait pembebasan lahan di Waduk Kuwil, namun, saat sedang berlangsung wawancara, tiba-tiba oknum Kasubbag Umum Kanwil BPN Sulut Heidy Anita Karim protes terkait wartawan merekam saat wawancara.

“Bapak lagi merekam?,” tanya Kasubbag Umum Kanwil BPN Sulut Heidy Anita Karim.

Spontan wartawan menjawab, “Iya, karena saya wartawan, terkait mencari informasi dan mewawancarai berhak untuk merekam, sesuai Undang-undang Pers,” jawab wartawan.

Tapi yang terjadi justru Kasubag Umum ini marah dan dengan nada tinggi melontarkan kalimat-kalimat yang mendiskreditkan tugas wartawan. Tidak hanya itu, Kasubbag Umum tersebut menantang wartawan.

“Bapak selalu bawa-bawa nama wartawan, saya tak takut wartawan,” tantangnya.

Tidak sampai di situ, oknum ini kemudian mengambil Id Card atau kartu identitas wartawan dan memfoto Id Card tersebut, dengan cara yang kurang beretika.

Peristiwa tersebut kemudian menimbulkan polemik. Beberapa pihak kemudian menyayangkan hal tersebut terjadi.

Wasekjen Brigade Manguni Nusantara (BMN) Beni Montolalu mengecam aksi Kasubag Kanwil BPN Sulut yang dinilai tidak menghargai tugas Pers dengan cara mendiskreditkan wartawan.

“Itu namanya sudah mendiskreditkan wartawan, perlakuan tidak terpuji tersebut harus ditindaklanjuti,” ungkapnya, saat dihubungi via telepon di nomor pribadinya, Senin (24/06).

Senada, Ketua Inakor Sulut Rolly Wenas juga mengecam tindakan Kasubbag Umum tersebut, bahkan Wenas menegaskan bahwa Kementerian Pertanahan sangat mungkin untuk mencopot oknum-oknum seperti itu.

“Hal ini bisa jadi hasil evaluasi publik atas integritasnya. Selain itu fenomena ini bisa berpotensi melawan hukum, dan etika sebagai pejabat publik jangan arogansi hormatilah hak warga untuk mendapatkan informasi yang jika sudah secara santun dan patut dilakukan kemudian ada oknum pejabat bersikap kaku dan menghindar, mungkin ini momen pas kementerian terkait bisa lakukan evaluasi, memungkinkan copot aja jabatan yang diembannya,” tegas Rolly, yang pernah menjadi dewan redaksi di salah satu media.

Untuk diketahui, wartawan dalam menjalankan tugas mencari informasi untuk diberitakan ke publik dilindungi dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pada pasal 1 ayat (1) menyebutkan,
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sedangkan pada bab II pasal 4 menyebutkan,
1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Dan pada pasal 18 Tentang Ketentuan Pidana, menyebutkan,
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah.

Sabtu (06/07/2024).

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *