Suart permohonan informasi LSM RAKO kepada Balai Sungai Wilayah Sulawesi 1, Rabu (20/11/2024).
Radarbahurekso.id, Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO menyampaikan keprihatinan atas buruknya tata kelola keterbukaan informasi publik di Balai Sungai Wilayah Sulawesi 1 (BWSS). Lembaga ini menilai, institusi pemerintah setingkat kementerian tidak mampu menyediakan informasi publik terkait kinerja dan laporan keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurut LSM RAKO, permintaan mereka atas dokumen seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen perencanaan, dan rincian belanja dari sisa hasil tender tidak dijawab dengan memadai oleh BWSS. Padahal, informasi tersebut diperlukan untuk melengkapi kajian mereka terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya potensi korupsi.
“Dalam Pasal 9 UU KIP, sudah jelas bahwa badan publik wajib menyediakan informasi secara berkala, termasuk dokumen yang kami minta. Namun, jawaban yang diberikan pihak BWSS tidak menjawab substansi permintaan kami,” ujar perwakilan LSM RAKO dalam pernyataannya, rabu (20/11).
LSM RAKO juga menyoroti potensi pelanggaran pidana jika badan publik memberikan informasi yang tidak benar. Berdasarkan Pasal 55 UU KIP, setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau didenda maksimal Rp5 juta.
Dalam pernyataannya, LSM RAKO menyebutkan akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) jika BWSS tidak segera memenuhi permintaan mereka. Sengketa informasi ini dinilai menjadi bukti lemahnya akuntabilitas publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pemerintahan.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi soal prinsip tata kelola yang baik. Sebagai badan publik, BWSS wajib memberikan transparansi kepada masyarakat,” lanjut perwakilan LSM.
LSM RAKO juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan potensi korupsi kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi kuat penyimpangan.
Desakan Transparansi Kasus ini menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih. LSM RAKO mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran publik dan mendorong badan publik agar lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BWSS Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan oleh LSM RAKO.
*(red)