DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD, Jum’at (29/11/2024).
Radarbahurekso.id, Kajen – Jum’at (29/11/2024) pukul 14.00 WIB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.
Rapat berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir dengan didampingi oleh jajaran pimpinan DPRD lainnya. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, S.E., M.M, seluruh anggota DPRD, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil rapat kerja Komisi A DPRD oleh Mukhamad Rif’an. Laporan ini merupakan hasil penyelarasan draf Raperda APBD 2025 yang telah melalui pembahasan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selanjutnya seluruh fraksi DPRD menyampaikan kata akhir mereka secara bergantian. Fraksi yang memberikan kata akhir meliputi Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Gerindra.
Dari kata akhir fraksi-fraksi menyampaikan pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia. Dukungan terhadap UMKM melalui akses permodalan, pelatihan, dan digitalisasi juga menjadi sorotan untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
Selain itu, fokus pada sektor pertanian, hilirisasi produk, dan promosi pariwisata dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Peningkatan efisiensi pengelolaan pajak daerah dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga diusulkan untuk memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah. Di sisi lain, upaya menarik investor luar daerah dianggap sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, fraksi-fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD 2025 dengan harapan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, S.E., M.M. Sebagai simbol finalisasi, Ketua DPRD menyerahkan dokumen Raperda kepada Bupati Pekalongan.
Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas dedikasi mereka dalam membahas Rancangan APBD Tahun 2025. “Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi guna memastikan keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi, dan nasional. Kami juga memastikan peraturan ini tidak bertentangan dengan perundang-undangan lainnya,” ungkap Bupati Fadia.
Rapat paripurna ini ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Masbukhin, S.Ag. Dengan berakhirnya rapat paripurna ini, Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui bersama.
*red