Antrian BBM di SPBU 74.951.05 Kota Manado, Rabu (19/12/2024).
Radarbahurekso.id, Manado-Maraknya antrian BBM jenis solar maupun pertalite di wilayah Sulawesi Utara (Sulut),ada salah satu SPBU 74.951.05 yang merupakan Salah Satu SPBU Pemasok BBM Terbesar Di Kota Manado, Tepatnya Di SPBU Dendengan Dalam, Menjadi Sarang Terbesar Untuk Para Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Dan Pertalite.
Pantawan awak media Di SPBU tersebut sudah terbukti melanggar undang-undang Migas dikarenakan SPBU diduga bekerja sama dengan parah mafia solar dan pertalite di Kota Manado.
Informasi yang awak media dapatkan SPBU Dendengan ini sempat di beritakan oleh beberapa media online,entah kenapa dari APH Dan Pihak migas tidak melakukan pemeriksaan di SPBU tersebut apakah sudah memiliki storan? awak Media Juga Melihat APH Yang Datang Ke SPBU Ini Terkesan Tidak Benar Benar Melakukan Tugasnya. Sebab Terpantau Oleh Awak Media APH Yang Datang Mengawasi Hanya Duduk Santai Tanpa Memperhatikan Dan Mengawasi Secara Langsung Saat Para Operator SPBU Yang Sedang Melakukan Tugasnya, Alhasil Walaupun Ada Pihak Kepolisian Yang Sedang Berjaga Di Area SPBU, Namun Para Operator Semakin Berani Mengisi Galon BBM Subsidi Jenis Pertalite Ke Dalam Galon Yang Di Letakkan Di Dalam Mobil. Para Mafia Pertalite Pura Pura Mengantri Antrian Pertalite, Namun Yang Di Buka Justru Bukan Tangki Mobil, Melainkan Membuka Pintu Mobil Dengan Mengisi Galon Secara Langsung.
Berdasarkan pantauan awak media di tengah antrian panjang kendaraan roda empat, Dan Roda Dua, Awak Media Juga Mendapatkan Banyak Sekali Kota Suzuki Thunder Yang Tangkinya Sudah Di Modifikasi, Bahkan Ada Yang Tangkinya Bisa Mencapai 30 liter Lebih.
Masyarakat juga menambahkan kalau operator SPBU Dendengan ini bekerja sama dengan Para mafia dikarenakan operator tersebut diduga mendapat upah sebesar 5000 rupiah dari setiap satu unit kendaraan parah mafia solar maupun pertalite. Baik Dari Motor Maupun Mobil.
Para Operator SPBU Dendengan Dalam Semakin Berani, Padahal Masyarakat Pernah Menegur Mereka Namun Tidak Di Indahkan.
Masyarakat Berharap Kepada Pengelola SPBU Dendengan Dalam, Bapak Djemi Mogi, Agar Bisa Memberi Sangsi Kepada Para Operator Nakal Yang Haus Akan Rupiah.
“Entah kenapa APH yang ada di Kota Manado tidak mampu memberantas jaringan parah mafia khususnya wilayah Kota Manado.apakah sudah memiliki storan?? Maka dari itu pihak Polresta Manado dan Polda Sulut takut membongkar jaringan parah mafia.”
Menurut Salah Satu Warga Yang Kala Itu Sempat Di Wawancarai Oleh Awak Media, Beliau Mengatakan ” Bagaimana Polisi Bisa Tau Operator Ini Mengisi Galon Dalam Mobil, Polisi Dari Polsek Tikala Datang Hanya Duduk Manis Bercanda Dengan Para Operator Lain Di Samping Kantor, Padahal Mereka Sengaja Mengalihkan Perhatian Agar Teman Yang Saat Itu Bertugas Bisa Dengan Leluasa Mengisi BBM Jenis Pertalite Ke Dalam Galon Yang Ada Di Dalam Mobil, Serta Motor Thunder Yang Tangkinya Sudah Di Modifikasi.” Ujarnya.
Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi pertalite untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.
Tim*