Reskrim Polresta Manado, Senin (27/1/2025).
Radarbahurekso.id, Manado, 20 Januari 2025 – Pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WITA, personel Sat Reskrim Polresta Manado bersama Polsek Mapanget melakukan pemeriksaan di sebuah gudang kosong yang berlokasi di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan IX, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Gudang tersebut diduga dijadikan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berdasarkan informasi yang diterima dari Patroli Siber Sat Intelkam Polresta Manado.
Berdasarkan informasi awal, gudang itu diketahui milik seseorang bernama Brando, seorang warga yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Dugaan adanya aktivitas ilegal di tempat tersebut memicu langkah cepat dari pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Saat tiba di gudang, tim kepolisian melakukan pengecekan terhadap isi bangunan serta memeriksa aktivitas yang mungkin sedang berlangsung. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan apa pun di dalam gudang tersebut. Lokasi itu tampak kosong tanpa tanda-tanda aktivitas penimbunan BBM yang sempat dicurigai.
Meski tidak ditemukan bukti langsung di lokasi, pihak kepolisian tidak menghentikan penyelidikan. Sebagai tindak lanjut, rencana klarifikasi akan dilakukan terhadap saksi-saksi yang terkait, termasuk pemilik gudang. Selain itu, penyelidikan mendalam akan terus dilakukan guna memastikan kebenaran dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau distribusi ilegal BBM. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada ketersediaan energi serta memicu pelanggaran hukum terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Kami akan terus mendalami informasi yang ada dan memastikan langkah hukum yang sesuai. Jika ditemukan bukti pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas,” ungkap salah satu personel dari Polresta Manado.
Pemeriksaan ini menegaskan komitmen Polresta Manado dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas. Pihak berwajib mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat melanggar hukum serta merugikan negara.
*Red