Bukti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) kepada Amdal PT.CBS, Rabu (12/2/2025).
RadarBahurekso.id, Tomohon-12 Februari 2025 – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melaporkan dugaan penyalahgunaan Amdal PT.CBSP Laporan dugaan penyalahgunaan Amdal awalnya telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan pada 12 Desember 2024, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Tomohon.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyatakan bahwa lambatnya penanganan laporan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Undang-undang ini mengatur bahwa penyelenggara layanan publik, termasuk kejaksaan, wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional. Keterlambatan dalam menangani laporan dapat dianggap sebagai bentuk maladministrasi,” ujarnya.
Selain itu, Harianto menegaskan bahwa jaksa terikat oleh kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. “Kode etik ini mengharuskan jaksa bertindak profesional, jujur, dan adil dalam menjalankan tugasnya. Jika ada keterlambatan tanpa alasan yang jelas, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau disipliner,” tambahnya.
LSM RAKO juga mengingatkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh lambannya penanganan kasus di kejaksaan dapat mengajukan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia. “Ombudsman berwenang menangani kasus maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk dugaan kelalaian kejaksaan,” kata Harianto.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kejari Tomohon telah dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025. Tim media telah dua kali mendatangi kantor kejaksaan, namun pihak Kejari menolak memberikan keterangan dengan alasan sedang menerima tamu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Tomohon terkait laporan LSM RAKO tersebut. Masyarakat dan pegiat antikorupsi kini menantikan respons dari pihak kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum yang profesional dan transparan,mengingat penanganan kasus telah di limpahkan kejaksaan tinggi dari 12 Desember 2024 dan sekarang sudah tanggal 12 bulan februari sudah 2 bulan lewat seharusnya sudah pada tahap penyelidikan.
*oliv