DPRD Jateng menggelar Rapat Paripurna memmbahas Raperda Pengelolaan SDA dan Penyertaan Modal BUMD, Rabu (26/2/2025).
Radarbahurekso.id, GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (26/2/2025) dengan agenda utama penyampaian laporan Komisi D mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) serta laporan Komisi C terkait Raperda Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Jateng, Sumanto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah dan Setya Arinugroho. Dalam sambutannya, Sumanto menyampaikan bahwa rapat tersebut telah memenuhi kuorum dengan dihadiri 80 dari 119 anggota dewan.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirohim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025 secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Sumanto dalam pembukaannya.
Komisi D, yang diwakili oleh Anggota DPRD Jateng Sugiarto, menyampaikan bahwa pengelolaan SDA memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, terutama dalam penyediaan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut Sugiarto, salah satu permasalahan yang masih dihadapi Jateng adalah kurangnya ketersediaan air bersih bagi rumah tangga, terutama di wilayah yang rawan kekeringan. Oleh karena itu, Raperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan SDA dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk swasta, serta memperkuat sistem informasi dalam pengelolaan air.
“Dalam Raperda ini, kami mengatur kerja sama dalam pengelolaan SDA, termasuk melibatkan peran swasta dan memperkuat sistem informasi terkait pengelolaan air agar lebih efisien dan berkelanjutan,” jelas Sugiarto.
Selanjutnya, laporan Komisi C disampaikan oleh Anggota DPRD Jateng Dwi Yasmanto. Dalam laporannya, Dwi menekankan bahwa penyertaan modal kepada BUMD merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah, meningkatkan kinerja, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyertaan modal kepada BUMD sejak pendiriannya hingga Tahun Anggaran 2023 telah mencapai Rp 3,80 triliun. Sementara, mulai tahun 2025 hingga 2029, penambahan modal maksimal yang direncanakan sebesar Rp 1,91 triliun,” papar Dwi.
Setelah pemaparan tersebut, DPRD Jateng memberikan persetujuan terhadap Raperda Penyertaan Modal untuk ditetapkan sebagai Keputusan DPRD.
Setelah kedua laporan tersebut disampaikan, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mewakili Gubernur Jateng untuk menyampaikan Pendapat Akhir atas kedua Raperda tersebut.
Sumarno menegaskan bahwa Pemprov Jateng mendukung penuh Raperda Pengelolaan SDA, mengingat urgensi sumber daya air dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan pengelolaan air yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Kami sepakat bahwa pengelolaan SDA sangat penting. Kami berharap Raperda ini mampu menjawab berbagai persoalan terkait pengelolaan air, mulai dari perencanaan, pendayagunaan, hingga konservasi,” ungkap Sumarno.
Sementara itu, terkait Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD, Pemprov Jateng juga menyatakan dukungan penuh. Menurut Sumarno, penambahan modal ini akan memperkuat daya saing perusahaan daerah, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta berkontribusi pada peningkatan PAD.
Setelah penyampaian Pendapat Akhir Gubernur, Anggota Komisi D DPRD Jateng, Dwi Agung Adi Nugroho, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pemprov Jateng dalam pengelolaan SDA.
“Kami mengapresiasi pernyataan Gubernur yang juga menegaskan pentingnya pengelolaan SDA yang lebih terencana dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi ini, kami berharap pengelolaan SDA bisa lebih optimal, melibatkan masyarakat, serta diawasi dengan baik,” kata Dwi Agung.
Dengan telah dibahasnya kedua Raperda ini dalam Rapat Paripurna, diharapkan pengelolaan sumber daya air di Jateng semakin baik serta permodalan BUMD semakin kuat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
*pimred