BeritaDaerahSulutTerkini

Mafia Solar Subsidi Kembali Marak di Minahasa, Gudang Penimbunan Diduga Milik Oknum Stenly Terbongkar

9775
×

Mafia Solar Subsidi Kembali Marak di Minahasa, Gudang Penimbunan Diduga Milik Oknum Stenly Terbongkar

Sebarkan artikel ini

Gudang ilegal penimbunan solar bersubsidi di Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kamis (6/2/2025). 

Radarbahurekso.id, Minahasa – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Hasil investigasi di lapangan mengungkap adanya gudang ilegal di Sawangan, Kecamatan Tombulu, yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar.

Gudang tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum berinisial S alias Stenly, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan mafia solar bernama Vokla. Informasi dari sumber terpercaya dan masyarakat sekitar menyebutkan bahwa gudang ini beroperasi dengan menggunakan beberapa unit kendaraan, seperti dump truck dan mobil boks Grand Max, untuk mengumpulkan solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Modus operandi yang dilakukan adalah membeli solar subsidi dalam jumlah besar, lalu menimbunnya sebelum dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara, mengingat BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, dan usaha kecil.

Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Sulut dan Polres Minahasa, untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup gudang ilegal tersebut serta menangkap para pelaku. Mereka menyoroti pentingnya keseriusan aparat dalam memberantas mafia solar, yang bertentangan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo dalam mewujudkan keadilan energi melalui program Asta Cita.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang praktik penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari denda miliaran rupiah hingga hukuman penjara.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan memastikan tidak ada lagi mafia solar yang beroperasi secara ilegal di wilayah Minahasa dan sekitarnya.

*Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *