BeritaDaerahRagamSulut

Seorang Satpol PP Beserta Wakil Pribadi Wakil Gubernur Sulut, Mencekal Seorang Awak Media, untuk Masuk Ke Gedung Putih Kantor Gubernur Sulut, Dengan Jelas Telah Melanggar UU KIP Dan UU Pers.

9242
×

Seorang Satpol PP Beserta Wakil Pribadi Wakil Gubernur Sulut, Mencekal Seorang Awak Media, untuk Masuk Ke Gedung Putih Kantor Gubernur Sulut, Dengan Jelas Telah Melanggar UU KIP Dan UU Pers.

Sebarkan artikel ini

Beberapa foto Satpol PP melakukan pencekalan kepada awak median yang berupaya mengakses lantai atas Gedung Putih, Kantor Gubernur Sulut, Senin (19/03/2025).

Radarbahurekso.id, Manado–Kasus penghalangan akses pers kembali mencoreng citra transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut). Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulut, David Rumangkang, bersama seorang wartawan PPWI, diduga mengalami pencekalan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat berupaya mengakses lantai atas Gedung Putih, Kantor Gubernur Sulut.Senin,(19/03/2025).

Insiden Pencekalan: Apa yang Terjadi?

Pada Selasa (19/3), David Rumangkang mengaku dihadang oleh seorang anggota Satpol PP bernama Husain, yang diduga bertindak atas perintah oknum wartawan Pemprov Sulut. Insiden ini memicu kekhawatiran terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.

Tak hanya itu, situasi semakin memanas ketika seorang pengawal pribadi (Walpri) Wakil Gubernur Sulut ikut terlibat dalam menghambat akses wartawan ke gedung tersebut.

Pelanggaran Regulasi: Apa Saja Undang-Undang yang Dilanggar?

Tindakan pencekalan ini diduga melanggar beberapa peraturan penting, antara lain:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pasal 28-F UUD 1945 – Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.

Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – Menegaskan hak pers dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada publik.

Rekaman Video: Bukti Dugaan Intimidasi

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, Husain terdengar mengatakan:

“Makanya saya sampaikan ke kamu, kalau kamu konfirmasi dulu dengan wartawan sebelah. Dengar katim dari Gub ada sampaikan ke kami. Saya sudah tanya juga ke teman-teman media sebelah. Kamu jangan banyak-banyak bicara.”

Selain itu, Walpri Wakil Gubernur diduga juga melarang pengambilan video, yang semakin memperkuat dugaan diskriminasi terhadap wartawan independen.

Apa Tanggapan Pemprov Sulut?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemprov Sulut maupun Satpol PP terkait insiden ini. Insan pers dan masyarakat menuntut penjelasan serta tindakan tegas terhadap pelanggaran kebebasan pers yang terjadi.

Kesimpulan: Alarm bagi Kebebasan Pers

Insiden ini menjadi peringatan serius bagi kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi di Sulawesi Utara. Peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik harus dilindungi, bukan dihambat.

Diharapkan pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *