Radarbahurekso.id, Tondano- Praktek Ilegal Yang diduga Di Biarkan Saja Oleh Aparat Penegak Hukum, Tanpa Ada Tindakan Yang Tegas. Padahal Mereka Sudah Terang Terangan Bolak Balik Mengisi BBM Bersubsidi Jenis Solar, Tapi Kok Aparat Penegak Hukum Yang Berada Di wilayah Tersebut, Seakan Tutup Mata, Apakah Mereka Mendapatkan Jatah Bagian Dari Hasil Penjualan Solar Di SPBU Ranowangko?? Ujar salah Seorang Masyarakat Yang Tak Mau Di Sebutkan Namanya.
Berdasarkan Investigasi Dari Tim Media, Kami Mendapatkan Dua Nama Yang Sudah Sangat Populer Di Kalangan Mafia Solar Minahasa, Yang Menjadi Pelaku Utama, Yaitu Baco Dan Rico.
Dua Oknum Ini Secara Terang-terangan Melakukan Penumpukan BBM Solar Bersubsidi.
Truk Milik Keduanya Terpantau Aman Aman Saja Ketika Mereka Masuk Ke SPBU Berulang Kali, Tanpa Hambatan Apapun, Pastinya Ini Ada Kerja Sama Dengan Operator SPBU Yang Bertugas Di SPBU Tersebut.
Padahal Tindakan Mereka Ini Sudah Jelas Jelas Melanggar Aturan. Sesuai Dengan Undang-undang Republik Indonesia No 22Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Yang Mana Di Jelaskan Bahwa Penimbunan BBM Bersubsidi
Merupakan Tindakan Pidana, Yang Dapat Di Kenakan Hukuman penjara, Maksimal 6 Tahun Penjara Dan Denda Hingga 6 Milliar Rupiah.
Meskipun Sudah Di Beritakan Oleh Salah Satu Media Yang Ada Di Sulawesi utara, Namun Aktivitas Dari Kedua Pelaku Masih Tetap Saja Beroperasi, Seakan Akan Mereka Tidak Terpengaruh Dengan Pemberitaan Yang Ada,
Praktek Penimbunan BBM oleh Mereka Masih Aman Aman Saja Tanpa Hambatan Apapun,
Mereka Seolah Sudah Kebal Hukum, Dan Terpantau Polres Minahasa Belum Bertindak Tegas Terhadap Dua Oknum Tersebut.
Menurut Salah Seorang Warga, praktek Ini Sudah Berlangsung Lama, Namun Armada Dua Oknum Tersebut Masih Bisa Bolak Balik Mengisi BBM Di SPBU Ranowangko Tanpa Hambatan Apapun.
Ungkap Salah Seorang Warga Yang Tidak Mau Di Sebutkan Namanya.
Masyarakat Berharap Pihak Berwenang Dan Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Secepatnya Untuk Bertindak, Sebab Subsidi BBM Haruslah Tepat Sasaran, Bukan Malah Menjadi Sarang Rejeki Oleh Mafia, Yang Terang Terangan Merugikan Negara Dan Masyarakat Kecil.
Masyarakat Juga Berharap Agar Mafia Mafia Solar Yang Ada Di Sulawesi utara Ini, Bisa Di Tangkap, Begitu Juga Dengan SPBU Yang Bekerja Sama Dengan Pihak Mafia Mafia Solar, Agar Bisa Di Beri Sangsi Oleh Pihak PT. Pertamina, Agar Supaya BBM Subsidi Jenis Solar Ini Benar Benar Akan Tepat Sasaran, Untuk Masyarakat Kecil Dan Bukan Menjadi Sarang Rejeki Bagi Para Mafia Solar.
(ST).














