DaerahSulut

Gerak Cepat Polres Bitung Menggagalkan Peredaran Obat Keras Legal Jenis Trihexyphenidyl (BOTI) , Pelaku Adalah Seorang Residivis

4380
×

Gerak Cepat Polres Bitung Menggagalkan Peredaran Obat Keras Legal Jenis Trihexyphenidyl (BOTI) , Pelaku Adalah Seorang Residivis

Sebarkan artikel ini

Radarbahurekso.id, Bitung-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Bitung. Pada Senin, 19 Mei 2025, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JJJJ alias Josua (35) yang diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl (dikenal di kalangan pengguna sebagai Boti atau “Obat Kuning”).

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 245 butir obat keras Trihexyphenidyl yang disimpan untuk diedarkan.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Kelas II B Bitung pada Februari 2025. Saat ini, yang bersangkutan kembali terlibat dalam pengedaran obat keras tanpa izin edar,” ungkap IPTU Trivo Datukramat.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Jakarta. Transaksi dilakukan melalui jasa pengiriman, dan obat dijual kembali dengan harga Rp 10.000 per butir.

Pengedaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam:

* Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197, yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.

* Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, apabila obat tersebut masuk dalam kategori psikotropika golongan tertentu.

“Trihexyphenidyl sendiri adalah obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis, umumnya digunakan untuk pengobatan penyakit parkinson dan gangguan gerakan akibat obat antipsikotik. Penyalahgunaannya sebagai zat adiktif menyebabkan gangguan kejiwaan, halusinasi, dan kerusakan otak dalam jangka panjang”.

Kapolres Bitung melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengedar obat terlarang dan narkotika di wilayah Kota Bitung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba atau obat keras di lingkungan mereka. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas IPTU Trivo.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bitung dan dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU Kesehatan. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menelusuri jaringan pemasok hingga ke Jakarta.

(ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *