DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna, Selasa (27/5/2025).
Radarbahurekso.id, Semarang – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konsolidasi BPR BKK se-Jateng menjadi Bank Syariah. Raperda tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (27/5/2025).
Selain Raperda tersebut, Komisi E juga mengusulkan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Rapat paripurna kali ini turut membahas sejumlah agenda lainnya, termasuk Tanggapan Gubernur atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, penyampaian Raperda RPJMD 2025–2029, PU Fraksi atas usulan Raperda oleh Komisi C dan E, serta persetujuan usulan menjadi Prakarsa DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sumanto, dihadiri oleh 82 dari total 120 anggota dewan. “Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘c’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, rapat hari ini telah memenuhi kuorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, rapat paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024–2025 secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Sumanto.
Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah, Mohammad Saleh, dan Setya Arinugraha serta turut dihadiri Sekda Provinsi Jateng, Sumarno.
Dalam agenda penyampaian usulan, Anggota Komisi C DPRD Jateng, Naryoko, menjelaskan bahwa konsolidasi BPR BKK menjadi Bank Syariah merujuk pada amanat POJK Nomor 7 Tahun 2024. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat struktur organisasi, serta memastikan penerapan tata kelola yang baik, termasuk manajemen risiko dan pengawasan internal yang lebih efektif.
“Konsolidasi ini diharapkan dapat melahirkan BPRS yang lebih kuat dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil di daerah,” ujar Naryoko. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
*Red