BeritaJawa TengahPemerintahanSemarang

Rapat Paripurna, Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

6705
×

Rapat Paripurna, Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Sebarkan artikel ini

DPRD Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, Rabu (28/5/2025). 

Radarbahurekso.id, Semarang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting. Rapat tersebut membahas antara lain penjelasan Komisi C mengenai Raperda BPR BKK se-Jateng menjadi BPR Syariah, serta penjelasan dari Komisi E mengenai Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Rabu (28/5/2025).

Agenda lainnya meliputi laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, persetujuan penetapan Keputusan DPRD tentang Raperda tersebut, serta pendapat akhir gubernur dan tanggapan dari Komisi C dan E terhadap pendapat tersebut.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Setya Arinugraha, secara resmi membuka rapat paripurna dengan menyampaikan bahwa rapat tersebut memenuhi kuorum, dengan kehadiran 83 dari total 120 anggota. “Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024–2025, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, Mohammad Saleh, serta Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.

Memasuki agenda utama, Komisi C yang diwakili oleh Anggota Komisi C Sudarsono menyampaikan bahwa perubahan BPR BKK menjadi BPR Syariah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis prinsip ekonomi syariah. Ia menambahkan, konsolidasi perusahaan daerah ini penting untuk mewujudkan lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

“Untuk mendorong Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jateng menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing, maka dipandang perlu melaksanakan konsolidasi,” jelas Sudarsono.

Sementara itu, Komisi E melalui Anggota Komisi E Padmasari Mestikajati menjelaskan Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Ia menekankan bahwa kemiskinan merupakan permasalahan kompleks yang memerlukan perhatian khusus serta penanganan yang sistematis di Jawa Tengah.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *