Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (20/11/2025).
Radarbahurekso.id, Semarang – DPRD Provinsi Jateng mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA & PPAS APBD 2026. Agenda kedua yakni Persetujuan Propemperda 2026.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto didampingi Wakil Ketua DPRD Sarif Abdullah, Heri Pudyatmoko, Muhammad Saleh, dan Setya Arinugraha.

Memasuki acara pokok Rapat Paripurna yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 antara Gubernur dan Pimpinan DPRD. Usai penandatanganan, dilanjut agenda kedua yakni laporan hasil pembahasan Propemperda Provinsi Jateng 2026 oleh Bapemperda.
Laporan itu dibacakan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Sururul Fuad. Disampaikannya, ada 7 raperda prakarsa DPRD di antaranya Raperda Pelayanan Publik (Komisi A), Raperda Reklamasi Hutan (Komisi B), Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah (Komisi C), Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal (Komisi E), Raperda Standarisasi Jalan Provinsi (Komisi D), Raperda Garis Sempadan (Bapemperda), dan Raperda Pencabutan Perda tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga (Gubernur).
“Kami berharap dapat memberikan persetujuan atas Propemperda 2026 tersebut,” kata Sururul.
Selanjutnya, Sumanto meminta persetujuan kepada para Anggota Dewan. “Dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan tersebut, maka sekaligus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2025. Dengan mengucap syukur Alhamdulillahirabbilalamin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026, secara resmi kami nyatakan ditutup. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” pungkasnya.
*red














